Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, BHC memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha BHC, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah organisasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal BHC oleh para pendirinya tidak ditentukan; hal ini sesuai dengan karakteristik BHC yang mengedepankan jumlah anggota ketimbang besar modal usaha.
Keterangan lengkap silahkan Download disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar