BHC sebagai wadah bagi para pemilik senapan angin kaliber 4,5 mm dan penggemar olahraga berburu, memiliki suatu kegiatan usaha ekonomi yakni BIDANG USAHA.
bIDANG USAHA BHC atau disebut juga Badan Usaha Bekasi Hunting Club ( BUBHC ), saat ini menyediakan barang - barang untuk keperluan berburu.
Pakaian, Pisau, Senapan, Peredam, senter dll, saat ini tersedia di BUBHC
Untuk anggota BHC, diberikan harga khusus.
Konfirmasi Sparepart silahkan konfirmasi sebelumnya dengan Kang Asep di 081806125251
atau 081282904995
Selasa, 11 Mei 2010
Senin, 12 April 2010
KEUANGAN DALAM BHC
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, BHC memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha BHC, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah organisasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal BHC oleh para pendirinya tidak ditentukan; hal ini sesuai dengan karakteristik BHC yang mengedepankan jumlah anggota ketimbang besar modal usaha.
Keterangan lengkap silahkan Download disini
Keterangan lengkap silahkan Download disini
Minggu, 11 April 2010
Minggu, 04 April 2010
JANJI ANGGOTA
Saya akan selalu berusaha memelihara keamanan, ketertiban dan kesopanan dimanapun saya berburu.
Saya akan selalu berusaha mematuhi segala peraturan yang berlaku tentang berburu dan penggunaan berbagai senjata terutama penggunaan senjata berburu dan cara-cara pengamanannya.
Saya akan berusaha dengan ajakan-ajakan dan cara-cara yang dapat meyakinkan agar yang berburu dengan saya juga mematuhi segala peraturan yang berlaku yang menyangkut perburuan satwa yang dilindungi dan senjata.
Saya akan selalu berusaha tidak menyia-nyiakan satwa hasil buruan saya.
Saya akan selalu berusaha menjadi pemburu yang terampil dan penembak yang mahir untuk dapat menjamin tembakan yang tepat tanpa menimbulkan penderitaan bagi satwa yang diburu.
Saya akan berusaha membantu usaha-usaha konservasi yang menjamin kelestarian satwa buruan dan kelangsungan olah-raga berburu bagi generasi penerus.
Saya akan selalu berusaha menjadi teladan bagi pemburu-pemburu remaja agar mau mengembangkan sikap dan keterampilan yang perlu dimiliki untuk menjadi pemburu yang baik.
Saya akan selalu berusaha mematuhi segala peraturan yang berlaku tentang berburu dan penggunaan berbagai senjata terutama penggunaan senjata berburu dan cara-cara pengamanannya.
Saya akan berusaha dengan ajakan-ajakan dan cara-cara yang dapat meyakinkan agar yang berburu dengan saya juga mematuhi segala peraturan yang berlaku yang menyangkut perburuan satwa yang dilindungi dan senjata.
Saya akan selalu berusaha tidak menyia-nyiakan satwa hasil buruan saya.
Saya akan selalu berusaha menjadi pemburu yang terampil dan penembak yang mahir untuk dapat menjamin tembakan yang tepat tanpa menimbulkan penderitaan bagi satwa yang diburu.
Saya akan berusaha membantu usaha-usaha konservasi yang menjamin kelestarian satwa buruan dan kelangsungan olah-raga berburu bagi generasi penerus.
Saya akan selalu berusaha menjadi teladan bagi pemburu-pemburu remaja agar mau mengembangkan sikap dan keterampilan yang perlu dimiliki untuk menjadi pemburu yang baik.
ETIKA BHC
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbakti kepada Nusa dan Bangsa, berjiwa Pancasila , memiliki semangat Nasionalisme dan patriot serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu berupaya untuk menghindari diri dari perbuatan-perbuatan tercela dan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
Selalu berupaya membina serta mengembangkan nilai etika dan tanggung jawab, senantiasa bersikap jujur, adil dan bijaksana.
Senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalisme dan spesialisasi dalam upaya mewujudkan pemburu yang tangguh dan mandiri.
Selalu menjaga dan meningkatkan serta mengembangkan solidaritas dan kesetiakawanan sesama anggota dan seprofesi
Bersikap proaktif dan menciptakan teknik-teknik berburu serta senantiasa mewujudkan dan menjaga tatanan lingkungan, suasana dan iklim berburu yang kondusif, sehat, dinamis dan demokratis.
Senantiasa menjujung tinggi harkat, martabat, kodrat, denyut dan nama baik organisasi serta tidak menyalahgunakan kedudukan dan wewenang ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu berupaya untuk menghindari diri dari perbuatan-perbuatan tercela dan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
Selalu berupaya membina serta mengembangkan nilai etika dan tanggung jawab, senantiasa bersikap jujur, adil dan bijaksana.
Senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalisme dan spesialisasi dalam upaya mewujudkan pemburu yang tangguh dan mandiri.
Selalu menjaga dan meningkatkan serta mengembangkan solidaritas dan kesetiakawanan sesama anggota dan seprofesi
Bersikap proaktif dan menciptakan teknik-teknik berburu serta senantiasa mewujudkan dan menjaga tatanan lingkungan, suasana dan iklim berburu yang kondusif, sehat, dinamis dan demokratis.
Senantiasa menjujung tinggi harkat, martabat, kodrat, denyut dan nama baik organisasi serta tidak menyalahgunakan kedudukan dan wewenang ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Senin, 22 Maret 2010
Jumat, 19 Maret 2010
SYARAT-SYARAT MASUK ANGGOTA BHC
1. Berusia diatas 12 tahun.
2. Berbadan Sehat dan Rohani.
3. Tidak Pernah Terlibat Dalam Kejahatan / Tindak Pidana.
4. 3 lembar Fotocopy KTP / SIM / Paspor / Kartu Pelajar - Mahasiswa yg berlaku.
5. 3 lembar Fotocopy Kartu Surat Keluarga (KSK).
6. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK) Asli dari Kepolisian Setempat + 3 lembar Fotocopy SKCK (Utk Keperluan Menjadi Anggota Perbakin). --------->>> Khusus Usia diatas 17 tahun.
7. Pas Foto Background / Dasar Merah dan Berkerah 4x6= 5 lembar dan 2x3= 5 lembar Atau Foto Diri Background Merah Dalam Bentuk Digital (CD).
8. Untuk Anggota TNI / POLRI melampirkan fotocopy KTA 3 lembar. (Utk Keperluan Menjadi Anggota Perbakin). --------->>> Khusus Usia diatas 17 tahun.
9. Untuk Anggota PNS / Pegawai Negeri melampirkan fotocopy KTA instansi /dinas 3 lembar.(Utk Keperluan Menjadi Anggota Perbakin). --------->>> Khusus Usia diatas 17 tahun.
10. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota.
2. Berbadan Sehat dan Rohani.
3. Tidak Pernah Terlibat Dalam Kejahatan / Tindak Pidana.
4. 3 lembar Fotocopy KTP / SIM / Paspor / Kartu Pelajar - Mahasiswa yg berlaku.
5. 3 lembar Fotocopy Kartu Surat Keluarga (KSK).
6. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK) Asli dari Kepolisian Setempat + 3 lembar Fotocopy SKCK (Utk Keperluan Menjadi Anggota Perbakin). --------->>> Khusus Usia diatas 17 tahun.
7. Pas Foto Background / Dasar Merah dan Berkerah 4x6= 5 lembar dan 2x3= 5 lembar Atau Foto Diri Background Merah Dalam Bentuk Digital (CD).
8. Untuk Anggota TNI / POLRI melampirkan fotocopy KTA 3 lembar. (Utk Keperluan Menjadi Anggota Perbakin). --------->>> Khusus Usia diatas 17 tahun.
9. Untuk Anggota PNS / Pegawai Negeri melampirkan fotocopy KTA instansi /dinas 3 lembar.(Utk Keperluan Menjadi Anggota Perbakin). --------->>> Khusus Usia diatas 17 tahun.
10. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota.
LATAR BELAKANG BERDIRINYA BHC
Bekasi Hunting Club
Bantar Gebang, Bekasi, Indonesia - 15 April 2009
BEKASI HUNTING CLUB (B.H.C) merupakan Perkumpulan para pencinta olahraga berburu dengan menggunakan senapan angin 4,5 mm di wilayah kecamatan Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi - Jawa barat.
Perkumpulan ini mengalami peningkatan jumlah anggota seiring dengan berjalannya waktu.
Sampai saat ini jumlah anggota tidak kurang dari 50 orang.
Kegiatan olahraga berburu sendiri di Indonesia mempunyai sejarah yang lebih tua dari olahraga Menembak Sasaran, yaitu di masa Pemerintahan Hindia Belanda telah berdiri suatu perkumpulan pemburu yang disebut de Nederlands Indische Jagersgenootschap (N.I.J.G) .
Setelah terjadinya peralihan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka pada tahun 1950 kegiatan ini ditampung oleh suatu Perkumpulan Pemburu yang disebut Perhimpunan olahraga Pemburuan di Indonesia yang disingkat PORPI.
Bersamaan dengan terbentuknya PERBAKIN pada tahun 1960, PORPI sudah tidak berkembang lagi sehingga bergabung dengan PERBAKIN .
BHC sendiri mempunyai harapan untuk dapat berkembang, sehingga mampu bergabung dibawah naungan PERBAKIN.
Mohon Doa Restunya
Bantar Gebang, Bekasi, Indonesia - 15 April 2009
BEKASI HUNTING CLUB (B.H.C) merupakan Perkumpulan para pencinta olahraga berburu dengan menggunakan senapan angin 4,5 mm di wilayah kecamatan Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi - Jawa barat.
Perkumpulan ini mengalami peningkatan jumlah anggota seiring dengan berjalannya waktu.
Sampai saat ini jumlah anggota tidak kurang dari 50 orang.
Kegiatan olahraga berburu sendiri di Indonesia mempunyai sejarah yang lebih tua dari olahraga Menembak Sasaran, yaitu di masa Pemerintahan Hindia Belanda telah berdiri suatu perkumpulan pemburu yang disebut de Nederlands Indische Jagersgenootschap (N.I.J.G) .
Setelah terjadinya peralihan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka pada tahun 1950 kegiatan ini ditampung oleh suatu Perkumpulan Pemburu yang disebut Perhimpunan olahraga Pemburuan di Indonesia yang disingkat PORPI.
Bersamaan dengan terbentuknya PERBAKIN pada tahun 1960, PORPI sudah tidak berkembang lagi sehingga bergabung dengan PERBAKIN .
BHC sendiri mempunyai harapan untuk dapat berkembang, sehingga mampu bergabung dibawah naungan PERBAKIN.
Mohon Doa Restunya
Langganan:
Postingan (Atom)